Selasa, 08 Mei 2012
TUGAS UNTUK KELAS VIII C spendabaya.
TUGAS UNTUK KELAS 8 C , SELASA 15 MEI 2012.
MATAPELAJARAN IPS EKONOMI,MATERI PAJAK.
Kerjakan soal dibawah ini, kumpulkan.
SOAL:
1.Pak Sofyan menerima gaji Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), setiap bulan. Hitunglah berapa PTKP dan besarnya pajak yang harus dibayar !
2.Pak Rama menerima gaji Rp.2000.000,-(dua juta rupiah), setiap bulan. Ia mempunyai seorang isteri yang tidak bekerja.Hitunglah berapa PTKP dan besarnya pajak yang harus dibayar !
3.Pak Bayu menerima gaji Rp.2000.000,-(dua juta rupiah), setiap bulan. Ia mempunyai seorang isteri yang bekerja dengan gaji Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), setiap bulan.Hitunglah PTKP dan besarnya pajak yang harus dibayar !
4.Pak Muhlasum menerima gaji Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan. Ia mempunyai seorang isteri yang bekerja dengan gaji Rp.1.500.000,-( satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan mempunyai 2 orang anak. Hitunglah PTKP dan besarnya pajak yang harus dibayar !
5.Tuan Edwin berstatus kawin satu isteri dengan 3 anak adalah seorang pengusaha yang memperoleh penghasilan bersih pada tahun 2005 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Penghasilan tersebut merupakan selisih antara penjualan sebesar penjualan Rp. 300.000.000,- dan biaya sebesar Rp.200.000.000,-Hitung PTKP dan pajak yang harus dibayar tuan Edwin pada tahun 2005.
Perhatikan ketentuan dibawah ini( masih menggunakan PTKP lama).
a. Rp 2.880.000,- untuk wajib pajak pribadi.
b. Rp 1.440.000,- tambahan untuk wajib pajak berstatus kawin..
c. Rp 2.880.000,- tambahan untuk setiap istri yang penghasilannya digabubf dengan suami.
d. Rp 1.440.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Wajib Pajak, paling banyak 3 orang.
Lapisan Penghasilan Pajak Kena Pajak (untuk pajak pribadi, bantuan untuk menjawab soal nomer 5).
1. Rp 0 s/d Rp 25.000.000,- tarip pajak 5%.
2. Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000 ,- tarip pajak 10%.
3. Rp50.000.000,-s/d Rp 100.000.000 ,- tarip pajak 15%.
4. Rp 100.000.000,- S/D Rp 200.000.000 ,- tarip pajak 25%.
5. diatas Rp 100.000.000,- tari pajak 35%.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar